- Selain siswa yang terdaftar pada jadwal piket kebersihan, memasuki ruang kelas sebelum kegiatan belajar hanya untuk menyimpan tas atau peralatan.
- Sebelum memasuki ruang belajar ketua kelas memimpin barisan dan melaporkan kepada guru jumlah siswa yang siap mengikuti pelajaran.
- Siswa yang diketahui melanggar ketentuan waktu, ketentuan seragam, norma pergaulan, etika penampilan seperti model rambut urakan diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
- Sebelum dan sesudah kegiatan belajar di kelas maupun diluar kelas seksi kerohanian kelas memimpin doa.
- Meminta ijin kepada guru apa bila akan keluar kelas pada jam belajar.
- Melapor kepada guru apabila melihat kejadian darurat seperti perkelahian.
- Memberi salam kepada siapa saja yang memasuki ruang kelas.
- Menyerahkan surat keterangan dari dokter apabila sakit lebih dari tiga hari.
- Dilarang berbicara dengan bahasa kasar.
- Dilarang corat-coret yang bukan pada tempatnya.
Kepala Sekolah
Heri Kartini SPd
NIP 196204211982042010
NIP 196204211982042010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar